Talak
Disyaratkan bagi orang yang menalak hal-hal berikut ini :
1. Baligh. Talak yang dijatuhkan anak kecil tidak sah, sekalipun dia pandai.
2. Berakal sehat. Talak yang dijatuhkan oleh orang gila, baik penyakitnya akut maupun jadi-jadian (incidental), pada saat dia gila, tidak sah. Begitu pu dengan talak yang dijatuhkan oleh orang yang tidak sadar, dan orang yang hilang kesadarannya lantaran sakit panas yang amat tinggi sehingga ia meracau. Sementara itu talak orang yang sedang marah dianggap sah apabila dia memang memiliki maksud menjatuhkan talak. Akan tetapi apabila ucapan talaknya keluar tanpa disadari berarti sama dengan hokum talak yang dijatuhkan oleh orang gila.
3. Atas kehendak sendiri. Talak yang dijatuhkan oleh orang yang dipaksa dianggap tidak sah.
4. betul-betul bermaksud menjatuhkan talak. Kalau seorang laki-laki mengucapkan talak karena lupa, keliru atau main-main, maka talaknya dinyatakan tidak jatuh.
Talak terbagi dua, yaitu:
1. Talak Raj’I adalah talak dimana suami masih memiliki hak untuk kembali kepada istrinya (rujuk) sepanjang istrinya tersebut masih dalam masa ‘iddah, baik istri tersebut bersedia dirujuk maupun tidak.
2. Talak Ba’in adalah talak yang suaminya tidak memiliki hak untuk rujuk kepada wanita yang ditalaknya, yang mencakup beberapa jenis:
• Wanita yang ditalak sebelum dicampuri (jenis ini disepakati oleh semua pihak).
• Wanita yang dicerai tiga
• Talak Khulu’
• Wanita yang telah memasuki masa menopousa.
3. Talak tiga,
Jumlah talak
Apabila seorang suami menceraikan istrinya untuk ketiga kalinya, yang didahului oleh dua kali talak raj’I, maka haramlah istrinya itu baginya, sampai ada pria lain yang mengawininya.
Rujuk
Rujuk (ruju’) dalam istilah para ulama mazhab adalah menarik kembali wanita yang ditalak dan mempertahankan (ikatan) perkawinannya. Hukumnya adalah boleh. Rujuk tidak membutuhkan wali, mas kawin, dan tidak pula kesediaan istri yang ditalak. Artinya bila kaum wanita tersebut sudah mendekati masa akhir iddah mereka, suami-suami mereka boleh merujuki mereka.
Zhihar
Zhihar ialah apabila ada seorang laki-laki berkata kepada istrinya, “Bagiku, engkau seperti punggung ibuku.” Para ulama mazhab sepakat bahwa apabila seorang laki-laki mengatakan hal seperti itu kepada istrinya, maka laki-laki itu tidak halal lagi mencampuri istrinya sampai dia memerdekakan seorang budak. Kalau dia tidak mampu, dia haris berpuasa dua bulan berturut-turut. Kalau tidak mampu pula, dia harus memberi makan enam puluh orang miskin.
Ila’
Ila’ ialah sumpah seorang suami dengan nama Allah untuk tidak menggauli istrinya.
Li’an
Li’an ialah apabila seorang suami telah menuduh istrinya berbuat zina, atau tidak mengakui anak yang lahir dari istrinya sebagai anak kandungnya, sedangkan istri tersebut menolak tuduhannya itu: padahal si suami tidak punya bukti bagi penuduhan itu, maka dia boleh melakukan sumpah li’an terhadap istrinya itu.
Daftar Pustaka :
1. Ar-Ruhaily,Ruway’I.Fiqh Umar.1994.Jakarta:Pustaka Alkautsari.
2. Daradjat,Zakiah.Ilmu Fiqih.1995.Yogyakarta:Dana Bakti Wakaf.
3. Fiqih Lima Mazhab: Ja’fari, Hanafi, Malaki, Syafi’I, Hambali / Muhammad Jawad Mughniyah; penerjemah, Masykur A.B., Afif Muhammad, Idrus Al-Kaff; penyunting, Faisal Abudan, Umar Shahab.—Cet. 5.—Jakarta: Lentera, 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar